ETICHAL GOVERNANCE
ETICHAL
GOVERNANCE
Dalam postingan saya
sebelumnya saya telah menjelaskan apa itu etika, bagaimana perilaku yang harus
ditunjukan sebagai seorang akuntan. Dan pada kesempatan kali ini saya akan
membahas mengenai Etichal Governance yang merupakan kelanjutan materi yang jelas
ada kaitan nya dengan Etika sebagai seorang Profesional Akuntan.
1. Governance System
Governance system adalah suatu sistem hukum dan suara pendekatan
dimana perusahaan diarahkan dan dikontrol berfokus pada struktur internal dan
eksternal perusahaan dengan tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi
badan dan risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal dari
perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.
Governance
system merupakan suatu
tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat)
unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment on Governance, adalah
komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang
perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
b. Governance Structure, adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan
pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan
perundangan yang berlaku.
c. Governance Mechanism, adalah pengaturan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam
menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d. Governance Outcomes, adalah hasil dari
pelaksanaan baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang
digunakan untuk mencapai hasil kinerja.
2.
Budaya Etika
Corporate
culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu
manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut
mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu
manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang
dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang
diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta
dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan
dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan
yang telah ditetapkan.
Penggunaan
komputer dalam bisnis diarahkan pada nilai-nilai moral dan etika dari para
manajer, spesialis informasi dan pemakai dan juga hukum yang berlaku. Hukum
paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk tertulis. Di nilai pihak etika
dan moral tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua
anggota masyarakat.
Hubungan antara
CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis,
maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen
puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika. Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh seluruh karyawan.
Gambaran
mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pemimpinya. Budaya etika
adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
a. Corporate
Credo, merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan
perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi
baik di dalam maupun di luar perusahaan.
1. Komitmen internal
·
Perusahaan
terhadap karyawan
·
Karyawan
terhadap perusahaan
·
Karyawan
terhadap karyawan lain
2. Komitmen Eksternal
·
Perusahaan
terhadap pelanggan
·
Perusahaan
terhadap pemegang saham
·
Perusahaan
terhadap masyarakat
b. Program etika
adalah suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk
mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan
orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Kode etik
perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing.
Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan
tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contohnya IBM membuat IBM’s Business
Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
3. Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan
sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam
kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi,
menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
4. Kode Perilaku Korporasi
Pengelolaan perusahaan tidak dapat
dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan
sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of
Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan
dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.
Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Code
of Conduct dapat diartikan
sebagai pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis,
etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan
bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi denganstakeholders.
5. Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
a. Pelaporan
Pelanggaran Code of Conduct
·
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap
pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti
yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima
sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
· Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan
pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan
didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
·
Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan
terhadap pelapor.
b. Sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct
· Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
· Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
· Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti
nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
SUMBER :

Komentar
Posting Komentar